Airini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Hukumair mani yang keluar selepas mandi wajib SEKIRANYA KELUAR AIR MANI DENGAN SYAHWAT SELEPAS MANDI MAKA WAJIB MANDI MENURUT KESEPATAN MAZHAB YANG EMPAT Sekiranya keluar air mani selepas mandi tanpa syahwat , maka ulama ada tiga pendapat: Pendapat pertama: Wajib mandi. Ini pendapat mazhab Syafie, satu riwayat dalam mazhab Hambali dan Imam al-Laith. Ulamafikih sepakat menetapkan bahwa hukum air mutlak adalah adalah suci dan mensucikan. Suci karena karena zat air itu sendiri tidak mengandung kotoran atau najis sehingga halal diminum. Mensucikan karena air tersebut dapat digunakan untuk bersuci dari hadas. Yang termasuk dalam kategori air mutlak adalah: a. Air hujan, salju dan embun Dasar Tatacara mandi wajib setelah masa nifas berakhir. foto: freepik. Sama seperti saat menstruasi, wanita yang masa nifasnya telah berakhir, diwajibkan untuk mandi wajib atau mandi junub. Terdapat pula niat dan tata cara mandi wajib setelah nifas yaitu sebagai berikut. 1. Membaca niat. Nawaitul ghusla liraf il hadatsil nifasi lillahi ta'ala. Artinya: . Ilustrasi mandi wajib. Foto pexels Jakarta - Mandi wajib adalah proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang muslim. Mandi wajib bertujuan untuk membersihkan tubuh dan menyucikan diri dari hadas besar. Tata cara mandi wajib sudah ada kaidahnya sendiri, jadi harus dilakukan dengan benar. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an "Dan jika kamu junub, maka mandilah." QS. Al Maidah 6 Lantaran tak ada manusia yang terbebas dari hadas besar maka sudah sewajarnya kita mengetahui tata cara mandi wajib yang benar. Untuk kamu yang ingin membersihkan diri dari hadas setelah haid, syahwat, atau nifas, berikut tata cara mandi wajib yang benar, seperti disadur dari Merdeka, Selasa 17/1/2023.Berita Video Bursa Transfer Chelsea Siap Datangkan Pemain West Ham United, Declan RiceTata Cara Mandi Wajib atau Junub yang Benar dan Sesuai Sunah beserta NiatnyaPada dasarnya tata cara mandi wajib untuk perempuan yang baru selesai haid, nifas, atau lelaki yang baru bersyahwat sama saja. Pembedanya adalah niat yang dibaca sebelum bersuci. Berikut ini tata cara mandi wajib lengkap sesuai urutannya Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu. Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Lakukan gerakan wudu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak tiga kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan. Ada hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria. Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini. Berikut ini tata cara mandi wajib dengan cara Nabi Muhammad saw. menurut hadis Al Bukhari "Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki." HR. Muslim Jika hadis di atas dirunutkan, seperti inilah urutannya Basuh kedua tangan Tuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian basuh kemaluan. Berwudu seperti tata cara wudu untuk salat. Siram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Basuh kepala sebanyak tiga kali. Basuh seluruh tubuh. Basuh kedua kaki. Tata Cara Mandi Wajib PerempuanBuat wanita, tata cara mandi wajib sebenarnya sama saja. Namun, wanita tidak perlu menyela pangkal rambut. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini sesuai rujukan HR At-Tirmidzi. Dalam riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad saw., "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran". Jadi, tata cara mandi wajib untuk perempuan adalah sebagai berikut Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu. Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Lakukan gerakan wudu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki. Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak tiga kali. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan. Tata Cara Mandi Wajib setelah BerhubunganHadas besar karena syahwat bisa disebabkan karena mimpi basah, keluarnya cairan mani, atau hubungan badan antara suami istri. Untuk menyucikan diri kembali, orang yang berjunub harus mandi besar atau mandi junub. Berikut ini niat yang harus dibaca sebelum memulai rangkaian tata cara mandi wajib setelah syahwat. "Bismillahirahmanirahim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala." Artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah membaca niat, lakukan ritual pembersihan dengan tata cara mandi wajib yang sudah dijabarkan Cara Mandi Wajib setelah HaidSetiap bulan sebagian besar wanita dewasa mengalami pendarahan akibat luruhnya dinding rahim yang tak dibuahi. Inilah yang disebut menstruasi atau haid. Jika hadas besar pada wanita disebabkan karena haid maka tata cara mandi wajib harus dimulai dengan membaca niat berikut. "BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA'ALA." Artinya"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah membaca niat, lanjutkan tata cara mandi wajib untuk perempuan seperti biasa. Pastikan seluruh bagian tubuh dibersihkan dengan sempurna, sampai ke bagian yang tersembunyi sekali Cara Mandi Wajib setelah NifasJika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut. "BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA'ALA." Artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah pembacaan niat, lanjutkan dengan tata cara mandi wajib untuk perempuan. Ingat, tidak perlu menyela pangkal rambut. Cukup diguyur dengan air bersih sebanyak tiga kali. Disadur dari Penulis Tantri Setyorini. Published 24/2/2022 Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengikuti tautan ini. Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Syarh Nail Ar-Rajaโ€™ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri ุงู„ู…ูŽุงุกู ู‚ูŽู„ููŠู’ู„ูŒ ูˆูŽูƒูŽุซููŠู’ุฑูŒ. ููŽุงู„ู’ู‚ูŽู„ููŠู’ู„ู ู…ูŽุง ุฏููˆู’ู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู. ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุซููŠู’ุฑู ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽุงู†ู ููŽุฃูƒู’ุซูŽุฑู. ูˆูŽุงู„ู‚ูŽู„ููŠู’ู„ู ูŠูŽุชูŽู†ูŽุฌู‘ูŽุณู ุจููˆูู‚ููˆู’ุนู ุงู„ู†ู‘ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉู ูููŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุฅูู† ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชูŽุบูŽูŠู‘ูŽุฑู’. ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุงู„ู’ูƒูŽุซููŠู’ุฑู ู„ุงูŽ ูŠูŽุชูŽู†ูŽุฌู‘ูŽุณู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฅุฐุง ุชูŽุบูŽูŠู‘ูŽุฑูŽ ุทูŽุนู’ู…ูู‡ูุŒ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽูˆู’ู†ูู‡ูุŒ ุฃูˆู’ ุฑููŠู’ุญูู‡ู. Fasal Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallambersabda, ุฅูุฐูŽุง ุจูŽู„ูŽุบูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูู„ูŽู‘ุชูŽูŠู’ู†ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูู†ูŽุฌูู‘ุณู’ู‡ู ุดูŽู‰ู’ุกูŒ โ€œJika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.โ€ HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Faedah Air itu ada dua macam, yaitu air qolil sedikit dan air katsir banyak. Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter 1 m x 1 m x 20 cm. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh bertemu najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis. [Yang Mewajibkan Mandi] ู…ููˆู’ุฌูุจูŽุงุชู ุงู„ู’ุบูุณู’ู„ู ุณูุชู‘ูŽุฉูŒ 1- ุฅููŠู’ู„ุงูŽุฌู ุงู„ู’ุญูŽุดูŽููŽุฉู ูููŠู’ ุงู„ู’ููŽุฑู’ุฌู. ูˆูŽ2- ุฎูุฑููˆูุฌู ุงู„ู’ู…ูŽู†ูŠู‘ู ูˆูŽ3- ุงู„ู’ุญูŽูŠู’ุถู ูˆูŽ4- ุงู„ู†ู‘ูŽููŽุงุณู ูˆูŽ5- ุงู„ู’ูˆูู„ุงูŽุฏูŽุฉู ูˆูŽ6- ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ุชู. Fasal Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah kuncup dzakar ke farji vagina, [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah Al-ghuslu mandi adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib masuknya hasyafah kuncup dzakar ke farji vagina, walau tidak keluar mani. keluarnya mani Ciri mani cairan putih tebal kental tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar dufโ€™atan bakda dufโ€™atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat yang kuat keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani suci dengan bentuk apa pun Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah melahirkan. Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat. Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah basah atau keluar dalam bentuk segumpal darah alaqah atau segumpal daging mudhghah. Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat muโ€™tamad yang jadi pegangan dalam madzhab Syafiโ€™i, wajib mandi karena wiladah melahirkan secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27. Al-mawt terpisahnya ruh dari jasad, yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya Id. Mandi untuk shalat istisqa minta hujan Mandi untuk shalat kusuf gerhana Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah [Rukun Mandi] ููุฑููˆู’ุถู ุงู„ู’ุบูุณู’ู„ู ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู 1- ุงู„ู†ู‘ููŠู‘ูŽุฉู ูˆูŽ2- ุชูŽุนู’ู…ููŠู’ู…ู ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽู†ู ุจูุงู„ู…ูŽุงุกู. Fasal Fardhu rukun mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air. Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุฌูู†ูุจู‹ุง ููŽุงุทูŽู‘ู‡ูŽู‘ุฑููˆุง โ€œDan jika kamu junub, maka mandilah โ€ฆโ€ QS. Al-Maidah 6. NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah keadaan junubnya Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah melahirkan. Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus yang keluar mani terus menerus, niatan mandinya adalah istibah lish shalah. MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat. SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian maโ€™athif lipatan seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. โ€” mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq menghirup air ke hidung, berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan maโ€™athif bagian lipatan, menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri. Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu. Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim jimak, makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan. Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุฑูŽุจููˆู‡ูู†ูŽู‘ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุทู’ู‡ูุฑู’ู†ูŽ ููŽุฅูุฐูŽุง ุชูŽุทูŽู‡ูŽู‘ุฑู’ู†ูŽ ููŽุฃู’ุชููˆู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุญูŽูŠู’ุซู ุฃูŽู…ูŽุฑูŽูƒูู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€œDan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci mandi, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.โ€ QS. Al Baqarah 222 Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafiโ€™iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. Lihat Al-Mawsuโ€™ah Al-Fiqhiyyah, 18 325 Baca Juga Safinatun Naja Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja Syarat dan Pembatal Wudhu โ€” Catatan 29-09-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Assalamuโ€™alaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya adalah pembaca Rubrik Bahsul masa'il NU yang dari penjelasan penjelesan itu sebagian saya pakai pedoman dalam amaliyah saya karena secara kebetulan persis yang kita alami sehari hari yang masih ragu... Nah yang saya tanyakan sekarang adalah Bagaimana hukumnya air yang dihangatkan dengan pemanas air baik melelui listrik atau LPG, jika air tersebut saya gunakan mandi jinabat atau berwudhu? Apakah hukumnya syah apa tidak, atau sekedar makruh saja? Sebab yang terjadi di zaman modern ini tidak hanya di hotel saja yang bisa menyediakan air hangat buat mandi tetapi di rumah tangga pun sangat mudah peralatan itu didapatkan dan terjangkau bagi yang mau. Terima kasih dan wassalam. Hasan Basri, Surabaya Waโ€™aalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang kami muliakan. Mandi atau wudhu dengan menggunakan air hangat bagi sebagian besar orang dianggap sebagai cara yang paling cepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh. Hangatnya air yang membasuh tubuh juga dapat membantu melancarkan sirkulasi darah dan memberikan efek rileks pada otot-otot maupun persendian manusia. Berawal dari sebuah hadis riwayat Aisyah ra yang menyatakan bahwa menggunakan air panas karena terik matahari dapat menyebabkan penyakit kusta, para ulama madzhab Syafiโ€™i yang dipelopori oleh imam Ar-Rafiโ€™i berpendapat tentang penggunaan air panas untuk bersuci baik mandi besar ataupun wudhu hukumnya makruh. Adapun hadis yang dimaksud adalah ุงู† ุฑูŽุณููˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณู„ู… ู†ู‡ู‰ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉ ุฑูŽุถููŠ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุนูŽู† ุงู„ู…ุดู…ุณ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ ูŠููˆุฑุซ ุงู„ุจุฑุต Artinya bahwasannya Rasulullah saw melarang Aisyah ra untuk menggunakan air musyammasy air panas karena terik matahari dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash kusta. Saudara Hasan Basri yang kami hormati. Hadis diatas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal fadhail al-aโ€™mal. Oleh karena itulah imam ar-Rafiโ€™i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain selain madzhab Syafiโ€™i yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci. Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafiโ€™i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas. Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafiโ€™i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain. Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi Ala al-Khatib ููŽุงู„ู’ุฌูู…ู’ู„ูŽุฉู ุซูŽู…ูŽุงู†ููŠูŽุฉูŒ ูƒูŽู…ูŽุง ูููŠ ุดูŽุฑู’ุญู ู… ุฑ. ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูุดูŽู…ู‘ูŽุณู ูˆูŽุดูŽุฏููŠุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงุฑูŽุฉู ูˆูŽุดูŽุฏููŠุฏู ุงู„ู’ุจูุฑููˆุฏูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฏููŠูŽุงุฑู ุซูŽู…ููˆุฏูŽ ุฅู„ู‘ูŽุง ุจูุฆู’ุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงู‚ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฏููŠูŽุงุฑู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ู„ููˆุทูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุจูุฆู’ุฑู ุจูŽุฑูŽู‡ููˆุชูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฃูŽุฑู’ุถู ุจูŽุงุจูู„ูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุจูุฆู’ุฑู ุฐูŽุฑู’ูˆูŽุงู†ูŽ. ุงู‡ู€ Artinya โ€œJumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas panas karena terik matahari, air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.โ€ Saudara penanya yang dirahmati Allah. Inti sari dari jawaban kami adalah apabila dalam penggunaan air hangat tersebut berpotensi menimbulkan penyakit atau berdampak semakin berat penyakit yang diderita maka hukumnya haram, namun apabila masih diperkirakan akan datangnya penyakit, hukumnya makruh, apabila tidak ada efek samping dalam penggunaan air hangat maka hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi wajib seperti dalam kondisi sempitnya waktu shalat dan tidak ditemukan alat berwudhu selain air hangat tersebut. Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima oleh saudara penanya khususnya dan bermanfaat bagi kita semua. Saran kami dalam kondisi tertentu, misalnya ketika udara terasa sangat dingin, tidak masalah bersuci atau mandi menggunakan air hangat. Namun dalam kondisi normal lebih baik memakai air biasa saja, agar anggota badan yang terkena wudlu maupun air mandi terasa segar dan tentunya menyehatkan. Ketika badan kita segar dan sehat, maka kita bisa menjalankan ibadah dan aktifitas dengan penuh semangat. Wallahu aโ€™lam Maftukhan Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Kamis, 15 Juni 2023 Suandri Ansah Kamis, 29 Juli 2021 - 2201 WIB Thaharah atau bersuci dalam Islam salah satunya, yakni berwudhu. Foto - Sebelum menegakkan shalat, seorang muslim harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats, baik besar maupun kecil. Mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, berwudhu untuk menyucikan hadats kecil. Kesempurnaan wudhu menentukan sah dan tidaknya shalat. Salah satu faktor penentu keabsahan wudhu adalah air yang menjadi medium utama bersuci. Lalu, apakah boleh berwudhu menggunakan air dalam ember?Ulama sepakat bahwa jumlah air tidak menjadi syarat sahnya wudhu, asalkan tidak terlalu sedikit dan tak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan, dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi dan wudhu, yaitu mengalirkan air ke anggota membolehkan berwudhu menggunakan air dalam ember, gayung, bahkan dalam gelas sekali pun. Keabsahan bersuci dengan air tersebut tetap terjaga selama air tidak bercampur dengan benda najis atau hal lain yang dapat mengubah sifatnya seperti warna, rasa, atau dalam ember masih bisa digunakan wudhu meskipun ia terpercik atau tercampur air musta'mal - air bekas bersuci yang wajib - selama tak mengubah sifat air. โ€œDalam perkiraan percikan-percikan kecil tidak banyak, tidak akan mengubah sifat air,โ€ ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya dikutip sesi tanya jawab majelis ilmu yang disiarkan youtube Al Bahjah dalam ember tak bisa digunakan untuk bersuci bila air mustaโ€™mal yang masuk diyakini telah merusak sifat air. Contohnya, bila berwudhu tepat di atas ember lalu air bekas membasuh langsung mengalir ke dalam ember. Solusinya adalah berwudhu dengan air dalam ember yang lain.sof TOPIK TERKAITairemberhukumwudhuBERITA TERKAIT

hukum mandi wajib dengan air di ember